| Taga Radja Gah S.Pd, M.M. kasie PDPK |
Taga
Radja Gah S.Pd, M.M. kasie Peserta Didik dan Pembangunan Karakater (PDPK) SMP dan
SMA, memaparkan sekolah ramah anak dalam kegiatan MGBK SMP DKI Jakarta (Senin,
16 Februari 2021). Beliau hadir dalam kegiatan optimalisasi peran guru BK di
masa pandemi Covid-19 mewakili ibu kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kami
selaku pengurus MGBK menodong beliau tidak hanya sekedar memberikan sambutan
dalam kegiatan MGBK, namun juga menyampaikan materi yang erat kaitannya dengan
keseharian guru BK. Akhirnya beliau menyampaikan materi tentang sekolah ramah
anak yang identik dengan guru BK. Guru BK wajib memiliki senyum 2 7 2 sebagaimana
yang sering digaungkan oleh ketua IBKS.
Guru
BK dengan penampilan rapi dan berhias senyum akan membuat peserta didik nyaman
berada di dekatnya. Keramahan guru BK akan membantu sekolah dalam mewujudkan Sekolah
Ramah Anak (SRA). Guru BK juga merupakan salah satu unsur yang harus ada di
dalam kepengurusan satgas Sekolah Ramah Anak. Sebuah materi yang sayang untuk
dilewatkan begitu saja.
Sekolah
Ramah Anak merupakan institusi/sekolah mau melindungi peserta didik. Cara yang
wajib ditempuh sekolah dengan mencegah tindak kekerasan terjadi di lingkungan
sekolah. Sekolah akan menjadi aman apabila ada masalah maka semua warga sekolah
saling bersinergi.
Jika
terjadi sebuah kasus maka sebagai pendidik harus memiliki sikap jelas dan tegas
dan masih melindungi peserta didik. Pada
kesempatan yang jarang terjadi ini, beliau mengupas tuntas Pergub 86 tahun
2019.
![]() |
| Guru BK SMP Negeri dan Swasta serius mengikuti pemamaparan dari bapak Taga |
Aktualisasi
Sekolah Ramah Anak meliputi sekolah yang mampu melindungi, menyenangkan dan
aman bagi tumbuh kembang peserta didik. Pergub Nomor 86 tahun 2019 dan SE
Kadisdik no 97 tahun 2019 yang melindungi sekolah dalam pelaksanaan sekolah
ramah anak. Payung hukum ini menjadi rambu-rambu bagi sekolah untuk mencegah dan
menanggulangi masalah yang terjadi di lingkungan sekolah.
Sekolah yang melindungi dalam hal ini melaksanakan pergub dan
SE Kadisdik tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan bagi peserta
didik di satuan pendidikan dan lingkungan satuan pendidikan. Penangan
masalah selama ini lebih folus kepada korban.
Padahal pelaku memiliki hak yang sama dengan korban, mereka
juga membutuhkan perlindungan dan penangan. Pelaku sejatinya berawal karena dia
juga pernah menjadi korban. Guru BK
menjadi sosok yang dinanti dalam melindungi kedua belah pihak. Layanan konferensi
kasus untuk mempertemukan kedua belah pihak beserta orang tua. Keadilan
restoratif istilah lain dari konferensi
kasus yang tertuang di Pergub 86 tahun 2019.
Pesan
yang terselip di dalam pemaparan bapak kasie PDPK antara lain (1) guru BK
enjadi panutan dan teladan baik dalam bersikap, berperilaku maupun bertutur
kata, (2) komunikasi lebih aktif lagi, anak sangat memerlukan sentuhan dan sapaan
di masa pandemi ini, (3) sekolah bukan instansi peradilan, jika menemukan
perkara langsung diadili dan dijatuhi hukuman, (4) tindakan untuk pelaku
kekarasan bersifat mendidik, (5) peserta didik akan bisa dipindahkan ke sekolah
lain setelah mendapat rekomendasi dari P2TP2A
atau perangkat daerah yang menangani pendidikan (misalnya sudin pendidikan atau
dinas pendidikan).

0 Komentar